Sukuk Negara
February 12, 2009
Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau
sertifikat. Secara singkat AAOIFI mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
Karakteristik Sukuk
- Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
- Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan;
- Terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
- Penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
- Memerlukan underlying asset.
- Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
Tujuan Penerbitan Sukuk Negara (SBSN)
- Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
- Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
- Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
- Diversifikasi basis investor;
- Mengembangkan alternatif instrumen investasi;
- Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
- Memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh Sistem perbankan konvensional
Akad Sukuk Ritel
February 2, 2009
1. Sukuk ritel menggunakan akad Ijarah –sale and lease back dengan komposisi akad:
- Bai’, pemerintah menjual aset tertentu kepada investor
- Investor menyewakan aset itu kepada pemerintah
- Di akhir masa sewa pemerintah membeli kembali dari investor
2. Dana yang diperoleh dari sukuk ritel ini digunakan pemerintah untuk keperluan negara, bisa jadi APBN. Jika memang untuk menutup defisit anggaran, maka hal itu dibolehkan, selama untuk program kesejahteraan rakyat. Ada pendapat yang tidak membolehkan hal itu mengingat defisit anggaran dapat disebabkan hutang luar negeri yang dipinjam berdasarkan bunga. Melihat jumlahnya yang relatif tidak besar, maka kecil kemungkinan pendapatan dari sukuk ditempatkan untuk pos pembayaran hutang luar negeri dimaksud.
3. Pada saat jatuh tempo, pembayaran untuk sewa ijarah dari pos anggaran tahun berjalan. Bisa jadi dari APBN. Diasumsikan dari pendapatan pemerintah yang halal, bukan dari keuntungan bunga bank-bank pemerintah.
dari milis bank_syariah, oleh Cecep Maskanul Hakim
SBSN
January 20, 2009
SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
- Berdasarkan tenornya SBSN dapat berjangka waktu jatuh tempo lebih dari 1 tahun (jangka panjang) atau jangka waktu jatuh tempo sampai dengan satu tahun.
- Dapat bersifat tetap (fixed) atau mengambang (floating).
- Dapat diterbitkan dalam Rupiah maupun valas.
- Pokok yang membedakan antara SUN dengan SBSN adalah tujuan penerbitan dan teknik perikatan/perjanjian penerbitannya.
- UU 24 Tahun 2002: SUN hanya untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
- UU 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara: SBSN dapat diterbitkan untuk membiayai pembangunan proyek, khususnya dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, selain untuk membiayai APBN, baik pembiayaan umum maupun pembiayaan cash mismatch.
- SBSN dapat dibedakan berdasarkan akadnya:
a. Ijarah
- Diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas aset kepada pihak lain
- Harga dan periode sesuai kesepakatan.
b. Mudharabah
- Diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah di mana suatu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib);
- Keuntungan kerjasama tersebut dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya.
- Kerugian yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh pemodal.
c. Musyarakah
- Diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai usaha.
- Keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama sesuai jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
d. Istisna’
- Diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu barang.
- Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu.
- Per semester I tahun 2008 belum ada SBSN yang diterbitkan.
- Semester II tahun 2008 akan diterbitkan SBSN, menggunakan akad Ijarah, di dalam dan luar negeri.
(Sumber: Nota Keuangan, APBN 2009, hal. VI-49 dan 50)




