Sukuk Negara

February 12, 2009

Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau
sertifikat. Secara singkat AAOIFI mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.

Karakteristik Sukuk

  • Merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
  • Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan;
  • Terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
  • Penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
  • Memerlukan underlying asset.
  • Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.


Tujuan Penerbitan Sukuk Negara (SBSN)

  • Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
  • Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
  • Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
  • Diversifikasi basis investor;
  • Mengembangkan alternatif instrumen investasi;
  • Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
  • Memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh Sistem perbankan konvensional

Posting terkait

Comments

2 Responses to “Sukuk Negara”

  1. Vita on May 25th, 2009 3:24 pm

    Thanks infonya, jadi lebih faham mengenai sukuk.

  2. wiku on May 25th, 2009 4:46 pm

    terimakasih kembali..:)

Got something to say?





Spam Protection by WP-SpamFree