Akad Sukuk Ritel

Published on February 2, 2009 by wiku   ·   No Comments

1. Sukuk ritel menggunakan akad Ijarah –sale and lease back dengan komposisi akad:

- Bai’, pemerintah menjual aset tertentu kepada investor

- Investor menyewakan aset itu kepada pemerintah

- Di akhir masa sewa pemerintah membeli kembali dari investor

2. Dana yang diperoleh dari sukuk ritel ini digunakan pemerintah untuk keperluan negara, bisa jadi APBN. Jika memang untuk menutup defisit anggaran, maka hal itu dibolehkan, selama untuk program kesejahteraan rakyat. Ada pendapat yang tidak membolehkan hal itu mengingat defisit anggaran dapat disebabkan hutang luar negeri yang dipinjam berdasarkan bunga. Melihat jumlahnya yang relatif tidak besar, maka kecil kemungkinan pendapatan dari sukuk ditempatkan untuk pos pembayaran hutang luar negeri dimaksud.

3. Pada saat jatuh tempo, pembayaran untuk sewa ijarah dari pos anggaran tahun berjalan. Bisa jadi dari APBN. Diasumsikan dari pendapatan pemerintah yang halal, bukan dari keuntungan bunga bank-bank pemerintah.
dari milis bank_syariah, oleh Cecep Maskanul Hakim

Posting terkait

Tags: 

Readers Comments (0)

Comments are closed.

Free WordPress Themes