SBSN
Published on January 20, 2009 by wiku · No Comments
SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
- Berdasarkan tenornya SBSN dapat berjangka waktu jatuh tempo lebih dari 1 tahun (jangka panjang) atau jangka waktu jatuh tempo sampai dengan satu tahun.
- Dapat bersifat tetap (fixed) atau mengambang (floating).
- Dapat diterbitkan dalam Rupiah maupun valas.
- Pokok yang membedakan antara SUN dengan SBSN adalah tujuan penerbitan dan teknik perikatan/perjanjian penerbitannya.
- UU 24 Tahun 2002: SUN hanya untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
- UU 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara: SBSN dapat diterbitkan untuk membiayai pembangunan proyek, khususnya dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, selain untuk membiayai APBN, baik pembiayaan umum maupun pembiayaan cash mismatch.
- SBSN dapat dibedakan berdasarkan akadnya:
a. Ijarah
- Diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas aset kepada pihak lain
- Harga dan periode sesuai kesepakatan.
b. Mudharabah
- Diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah di mana suatu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib);
- Keuntungan kerjasama tersebut dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya.
- Kerugian yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh pemodal.
c. Musyarakah
- Diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai usaha.
- Keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama sesuai jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
d. Istisna’
- Diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu barang.
- Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu.
- Per semester I tahun 2008 belum ada SBSN yang diterbitkan.
- Semester II tahun 2008 akan diterbitkan SBSN, menggunakan akad Ijarah, di dalam dan luar negeri.
(Sumber: Nota Keuangan, APBN 2009, hal. VI-49 dan 50)
Posting terkait
Tags: Sukuk